Tahukah kita bahwa keselamatan berkendaraan bertujuan untuk menurunkan korban kecelakaan lalu-lintas di jalan? Mengapa? Hal ini dikarenakan jumlah korban kecelakaan lalu lintas jauh lebih tinggi dari kecelakaan transportasi laut, kereta api dan udara. Yang lebih memprihatinkan lagi adalah data Kepolisian RI menyebutkan, keterlibatan sepeda motor mencapai sekitar 70% dari total kasus kecelakaan lalu lintas jalan.
Ditambah lagi dengan pertambahan jumlah kendaraaan bermotor roda-dua di Indonesia kini mencapai 24-30% dalam waktu satu tahun, dan tidak dibarengi dengan pembangunan infrastruktur yang memadai. Akibatnya potensi kecelakaan menjadi semakin besar (untuk roda dua, persentase kecelakaan lebih dari 67%, Dirjen Kementerian Perhubungan Darat di hadapan sekitar 40 peserta workshop tentang Keselamatan di Hotel Salak Bogor, 27-29 April 2010 oleh Bapak Suroyo Alimoeso, dan laporan Kapolri 29 Desember 2010, terjadi peningkatan angka kecelakaan dari tahu sebelumnya sebesar 1,04 % yaitu tahun 2009 sebanayak 59.164 kasus dan tahun 2010 sebanyak 61.606 kasus).
Oleh sebab itu adalah penting kita memperhatikan keselamatan dalam berkendaraan di jalan raya atau menggunakan jalan raya. Ketidak-disiplinan kita (faktor manusia) dalam mengendarai kendaraan atau menggunakan jalan juga merupakan penentu terjadinya kecelakaan, selain faktor kendaraan itu sendiri, kondisi alam/cuaca, dan infrastruktur jalannya. Yang jelas safety riding bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kita perlu banyak kerja untuk menurunkan kecelakaan lalu lintas ini diantaranya:
§ Infrastructure Design (Perencanaan Infrastruktur)
§ Vehicle Safety
§ Peraturan bagi Pengguna Jalan
§ Kampanye Keselamatan, dan
§ Advocacy Group (Kelompok Advokasi)
Dalam Undang Undang No. 22 tahun 2009 disebutkan bahwa lalu lintas dan angkutan jalan adalah satu kesatuan sistem lalu lintas yang didalamnya terdapat angkutan jalan (kendaraan), jaringan lalu lintas, prasarana (infrastruktur), kendaraan, pengemudi, pengguna jalan serta pengelolahanya.
Berikut adalah contoh informasi yang mudah mudahan bermanfaat bagi kita dimana tidak hanya safety riding saja yang menjadi faktor utama dari keselamatan dalam berkendaraan.
Perencanaan Infrastruktur (Infrastructure Design)
Istilah “desain” sebenarnya lebih luas daripada perencanaan (planning), karena desain bisa berarti sebuah seni/teknik terapan/rancangan, arsitektur, dan berbagai pencapaian kreatif lainnya yang memiliki proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru dengan cara yang kreatif, baik itu berwujud sebuah rencana, proposal, atau berbentuk obyek nyata lainya. Adapun infrastruktur dari arus lalu lintas yang utama adalah jalan itu sendiri, kemudian tempat jalan kaki (trotoar), jogging track (jika ada), bicyclists, simpangan atau bundaran dapat dijadikan alat untuk keselamatan di jalan. Misalnya, bagaimana sebuah jalan ini lebih enak dan nyaman bagi para penggunanya termasuk jarak pandang, pohon, penahan lampu, penerangan jalan, klasifikasi jalan, hidran, atau penempatan pembatas jalan.
Banyak jalan yang didesain melengkung (cembung) agar air saat hujan cepat segera menepi, namun ketika kita tidak merancang pembuangan air dengan baik, kubangan air (apalagi beserta lumpur) dapat juga menjadi pemicu sebuah kecelakaan dalam berkendara seperti jarak rem yang terlalu panjang sehingga kemudi kadang sulit dikendalikan. Slop jalan termasuk kemiringan jalan, penggunaan beton dan aspal menjadi sangat penting termasuk hydro-planning dan renacana penempatan rambu-rambu lalu lintas yang ada.
Keselamatan Kendaraan (Vehicle Safety)
Untuk menangani permasalahan keselamatan jalan dapat dilakukan melalui pendekatan 5 E (Engineering, Education, Enforcement, Encouragement, Emergency response).
1. Engineering, pembinaan dan pembangunan infrastruktur jalan yang berkeselamatan
2. Education, melalui pendidikan keselamatan jalan
3. Encouragement, melalui pembinaan/dorongan untuk berperilaku selamat
4. Enforcement, melalui Penegakan hukum yang konsisten;
5. Emergency response melalui penanganan pada si korban kecelakaan yang tepat
Pemerintah juga telah mengeluarkan Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan (RUNK 2011-2035) dan telah ditindaklanjuti dengan Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan dengan target mewujudkan 5 (Lima) Pilar Aksi Keselamatan Jalan diantaranya:
Pilar I yaitu Manajemen Keselamatan Jalan, dengan koordinator Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, yang fokus kepada:
1. Penyelarasan dan Koordinasi Keselamatan Jalan;
2. Protokol Kelalulintasan Kendaraan Darurat;
3. Riset Keselamatan Jalan;
4. Survailans Cedera (Surveilance Injury) dan Sistem Informasi Terpadu;
5. Dana Keselamatan Jalan;
6. Kemitraan Keselamatan Jalan;
7. Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan Umum;
8. Penyempurnaan Regulasi Keselamatan Jalan;
Pilar II yaitu Jalan yang berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Pekerjaan Umum yang fokus kepada :
1. Badan jalan yang berkeselamatan
2. Perencanaan dan Pelaksanaan pekerjaan yang berkesalamatan;
3. Perencanaan dan Pelaksanaan Perlengkapan Jalan;
4. Penerapan Manajemen Kecepatan
5. Menyelenggarakan Peningkatan Standar Kelaikan Jalan yang berkeselamatan;
6. Lingkungan Jalan yang berkeselamatan;
7. Kegiatan tepi jalan yang berkeselamatan;
Pilar III yaitu Kendaraan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Menteri Perhubungan yang fokus kepada:
1. Penyelenggaraan dan Perbaikan Prosedur Uji Berkala dan Uji Tipe;
2. Pembatasan Kecepatan pada Kendaraan;
3. Penanganan Muatan Lebih (Overloading);
4. Penghapusan Kendaraan (Scrapping);
5. Penetapan Standar Keselamatan Kendaraan Angkutan Umum;
Pilar IV yaitu Perilaku Pengguna Jalan yang Berkeselamatan, dengan koordinator Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang fokus kepada:
1. Kepatuhan Pengoperasian Kendaraan;
2. Pemeriksaan Kondisi Pengemudi;
3. Pemeriksaan Kesehatan Pengemudi; Peningkatan Sarana dan Prasarana Sistem Uji Surat Izin Mengemudi;
4. Penyempurnaan Prosedur Uji Surat Izin Mengemudi;
5. Pembinaan Teknis Sekolah Mengemudi;
6. Penanganan terhadap 5 (lima) Faktor Risiko Utama Plus;
7. Penggunaan Elektronik Penegakan Hukum;
8. Pendidikan Formal Keselamatan Jalan;
9. Kampanye Keselamatan;
Pilar V yaitu Penanganan Pra dan Pasca Kecelakaan, dengan koordinator Menteri Kesehatan yang fokus kepada:
1. Penanganan Pra Kecelakaan;
2. Penanganan Pasca Kecelakaan;
3. Penjaminan Korban Kecelakaan yang Dirawat di Rumah Sakit Rujukan;
4. Pengalokasian Sebagian Premi Asuransi untuk Dana Keselamatan Jalan;
5. Riset Pra dan Pasca Kejadian Kecelakaan pada Korban.
BAGI PEMERINTAH
Mengoptimalkan kinerja pemangku transportasi yang terintegrasi dalam hal keselamatan jalan
BAGI ORGANISASI NON PEMERINTAH
1. Mengupayakan peningkatan kesadaran akan keselamatan jalan
2. Mengorganisir kegiatan publik yang aktif
3. Mempengaruhi (ikut memberikan pengaruh) dalam pembuatan dan perubahan peraturan-peraturan
BAGI PERUSAHAAN SWASTA
1. Meluncurkan kebijakan keselamatan di perusahaan masing-masing
2. Mendukung kampanye keselamatan di komunitas sekitar
3. Berkontribusi secara finansial dalam Dana Keselamatan Jalan
GENERASI MUDA
1. Berperan sebagai “Duta” / Pelopor keselamatan jalan
2. Bergabung dalam perkumpulan remaja yang positif
3. Ikut berperan dalam keselamatan jalan di sekitar sekolah
KORBAN KECELAKAAN
1. Berbagi pengalaman tentang konsekuensi kecelakaan lalu lintas jalan ;
2. Menjadi pembicara dalam kegiatan “Peringatan Hari Korban Kecelakaan Sedunia"
3. Mendukung organisasi non pemerintah
BAGI MEDIA
1. Berkomitmen untuk melaporkan pemberitaan dan tulisan lainnya tentang keselamatan jalan;
2. Melaporkan pemberitaan kecelakaan jalan yang dapat dipertanggung jawabkan;
3. Turut berperan dalam mengkampanyekan keselamatan jalan melalui media massa.
Kesimpulannya bahwa untuk mewujudkan keselamatan lalu lintas jalan Merupakan tanggung jawab bersama sehingga diperlukan koordinasi dan komitmen bersama baik antar pengambil kebijakan, organisasi pemerintah /non pemerintah, masyarakat maupun generasi muda. Kecelakaan lalu lintas dapat dicegah, kecelakaan lalu lintas bukanlah takdir semata.
Refrensi:
https://dewagede96.blogspot.co.id/2016/03/artikel-keselamatan-lalu-lintas-jalan.html