Kamis, 13 April 2017

Esai Keselamatan Transportasi Jalan "Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Zero Accident"

Batalyon PKTJ Mempersembahkan Tiga Esai Terbaik Taruna MKTJ A Muda Semester 2


Dalam mensukseskan program Batalyon PKTJ dibidang pendidikan dan untuk mempertajam sikap analisis Taruna PKTJ, Batalyon PKTJ mempersembahkan tiga esai terbaik dari Taruna Muda kelas MKTJ A Semester 2 yang bertemakan "Peran Generasi Muda dalam Mewujudkan Zero Accident", antara lain:
1. Laras Ayuningtyas "Bahaya Mengendarai Motor dibawah Umur"
2. Hilal Yafi' "Bus AKAP Perlu Berbenah"
3. Farahdila Eka "Kecelakaan Angkutan Umum"
Berikut merupakan esai terbaik yang dapat dilihat, sebagai berikut:


1. BAHAYA MENGENDARAI MOTOR DIBAWAH UMUR
Motor, siapa yang tak kenal dengan kendaraan roda dua yang satu ini. Kendaraan yang nyaman dan ekonomis ini rasanya telah menjadi primadona transportasi masyarakat Indonesia saat ini. Hal ini ditandai dengan tumbuh suburnya produsen-produsen sepeda motor di tanah air.
Pada dasarnya, penggunaan sepeda motor hanya ditujukan kepada seseorang yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi C(SIM C). Berdasarkan pasal 81 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, seseorang berhak memiliki SIM C saat ia berusia 17 tahun. Tak hanya itu, surat-surat kepemilikan sepeda motor juga harus dilengkapi, rambu lalu lintas ditaati, tata tertib dipatuhi, dan norma berkendara dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Namun saat ini daya pikat sepeda motor semakin menggila, tak hanya kaum dewasa, kaum anak-anak di bawah umur pun juga ikut menggemarinya.
Setidaknya, 30% dari pengguna sepeda motor di Indonesia adalah kelompok di bawah umur. Mereka rasanya tak sulit dijumpai di jalan raya di berbagai pelosok negeri. Umumnya, mereka berstatus sebagai pelajar setingkat SMA. Namun, di jalanan banyak pula didapati pelajar setingkat SMP, SD, bahkan yang tidak bersekolah sekalipun turut “asyik” mengendarai kendaraan beroda dua ini. Dengan alasan apapun, sejatinya, tindakan semacam ini merupakan tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Karena menurut Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)”.
Pengemudi di bawah umur tak jarang juga bertindak onar. Seringkali mereka melanggar peraturan lalu lintas dengan membahayakan dirinya dan bahkan orang lain. Masalah itu rasanya telah menjadi masalah klasik di negeri ini yang sulit untuk diredam. Mengemudi tanpa mengenakan helm, memacu motor dengan kecepatan tinggi, tak menghiraukan rambu-rambu lalu lintas, hingga berboncengan melebihi kapasitas rasanya telah menjadi “pemandangan” sehari-hari di jalanan, dan kebanyakan dari mereka adalah anak-anak(tak memiliki SIM). Mereka seakan tak tahu tentang bahaya yang sewaktu-waktu dapat terjadi atas apa yang ia perbuat. Tak jarang pula, mereka mengoperasikan perangkat elektronik saat mengendarai si roda dua, seperti ber-SMS ria, bertelepon, mendengarkan musik lewat headset, dan lain-lain. Dengan hal ini, berarti pengendara di bawah umur tersebut telah melanggar lebih dari 1 peraturan perundangan dan dapat terjerat sanksi berat terhadapnya.
Angka kecelakaan yang menimpa pengendara muda di bawah usia ini juga tidak sedikit. Hal ini merupakan buah dari hasil ketidaktaatan para pemuda terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Sebuah tugas yang tak mudah harus dihadapi oleh Pemerintah dan masyarakat Indonesia. Sebuah tugas untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalulintas di jalan raya. Kepolisian Republik Indonesia selaku pelaksana ketertiban masyarakat berada pada garis terdepan dalam hal ini, dengan dukungan dari Pemerintah dan masyarakat. Sosialisasi tentang peraturan lalu lintas, larangan bagi pengendara sepeda motor di bawah umur, serta akibat yang ditimbulkannya rasanya perlu dilaksanakan. Polri ataupun pihak-pihak lain dapat memberikan sosialisasi di lingkungan sekolah maupun di tempat-tempat umum kota. Polri juga harus berbenah diri menghilangkan segala tindakan yang tidak patut dilakukan, seperti pungutan liar di jalanan yang kian marak, serta ketidaktegasan terhadap pelanggar peraturan seperti pengendara di bawah umur. Masyarakat juga perlu memberikan teladan dan pengaruh yang baik bagi anak-anak untuk tidak mengendarai sepeda motor sebelum waktunya sebagai upaya realisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengarahan, contoh baik, serta bahaya mengendarai sepeda motor di bawah umur patut diberikan oleh seluruh warga masyarakat kepada anak-anak penerus bangsa. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga juga memiliki peran yang tak kalah penting. Keluarga semestinya dapat menjalankan fungsinya dalam memberikan edukasi kepada anak-anak agar mereka dapat menaati hukum/peraturan perundang-undangan secara bijaksana dan bertanggungjawab. Keluarga diharapkan dapat mengarahkan anak-anak untuk lebih dapat menggunakan sarana transportasi yang lebih aman dan sesuai dengan usia mereka, seperti sepeda maupun angkutan kota untuk mengurangi angka pengguna sepeda motor di bawah umur.
Dengan dukungan dari semua pihak, baik pemerintah, Polri, maupun masyarakat, jumlah pengendara sepeda motor di bawah umur akan berkurang, jumlah kecelakaan pengendara sepeda motor di bawah umur akan menyusut, serta kesadaran anak-anak untuk tertib peraturan lalu lintas ataupun lainnya akan dapat terlaksana dengan baik.


2. BUS AKAP PERLU BERBENAH
Jalan adalah seluruh bagian jalan beserta bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperlukan bagi lalu lintas umum, yang berada di permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta diatas permukaan air kecuali jalan rel dan jalan kabel (UU  Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ). Jalan ialah salah satu prasarana transportasi di Indonesia. Mengingat pentingnya faktor tersebut, karena dengan saran dan prasarana transportasi seluruh wilayah NKRI dapat terhubung dan barang maupun jasa dapat terdistribusi dengan merata. Karena terhubungnya berbagai wilayah, maka berbagai kegiatan dapat berjalan dengan lancar. Pemerintah maupun pihak swasta telah menyediakan jasa transportasi umum, seperti Bus Kota, Bus AKAP dan AKDP, Kereta Api, Kapal Laut, Pesawat, dan sebagainya guna melayani keperluan masyarakat akan transportasi.
Sebagai contoh pada transportasi darat yaitu Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP). Bus AKAP ialah salah satu alat transportasi favorit, terutama pada kalangan masyarakat menengah ke bawah. Namun sebagai transportasi favorit pun Bus AKAP belum memperoleh predikat ‘pelayanan memuaskan’ dari para pelanggannya. Lihat saja di jalanan, masih ada Bus AKAP melaju dengan kencang yang membahayakan penumpangnya dan pengguna jalan lain. Bahkan terkesan ugal-ugalan. Dengan dalih ‘jamnya mepet’ agar sampai di tempat tujuan tepat waktu, Kadangkala mengesampingkan faktor keselamatan yang seharusnya menjadi proritas utama. Tidak hanya itu saja, masih banyak ditemukan kelemahan-kelemahan yang lain, seperti masih seringnya terjadi kecelakaan baik itu teknis maupun nonteknis, kondisi kendaraan yang sudah dimakan usia bahkan terkesan tidak laik jalan dan perlu diremajakan, serta keamanan yang belum terjamin.
Meskipun tarif  tiket telah dinaikkan tetapi tetap saja belum ada perubahan yang berarti terhadap kondisi bus. Keadaan yang seperti inilah yang membuat masyarakat enggan menggunakan jasa transportasi khusunya bus AKAP. Memang tidak semua armada bus seperti diatas. Saya akui, banyak juga perusahaan otobus yang pelayanannya bias dibilang diatas standar. Mulai dari kelas Ekonomi AC, Eksekutif, Bisnis, hingga ada yang Super VIP. Model bodinya juga beragam dan dari karoseri ternama di Indonesia. Hal ini menyebabkan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) meningkat dan padatnya lalu lintas di jalanan yang membuat berbagai masalah lalu lintas baru.
Terlepas dari sarana bus, prasana seperti terminal juga perlu dibenahi. Seringkali rasa keamanan di terminal bus masih menjad masalah yang dikhawatirkan oleh penumpang. Karena banyaknya gepeng, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), copet, dan masalah kriminal jalanan lainnya. Kebersihan juga menjadi masalah yang sangat mengganggu kenyamanan penumpang di terminal bus. Prasarana lainnya ialah halte bus, banyak halte bus yang kondisinya memprihatinkan. Selain rusak, halte bus juga kotor oleh sampah maupun oleh tangan-tangan jahil manusia. Dan ini telah menjadi pemandangan yang lumrah di sejumlah kota.
Selain sarana yang belum memuaskan, prasarana transportasi umum juga keadaannya tidak jauh berbeda dengan sarana tersebut. Seperti aspal jalan yang mengelupas, jalan berlubang dan bergelombang serta jembatan yang kondisinya memprihatinkan. Hal-hal tersebut mengganggu kelancaran lalu lintas dan menganggu proses distribusi barang/jasa. Siapa yang dirugikan kalau bukan pengguna jalan itu sendiri?
Menimbang berbagai fakta diatas, saya sebagai generasi muda menekan pemerintah sebagai pengatur dan penyedia jasa transportasi serta penanggung jawab sarana dan prasarana transportasi agar segera bertindak dengan mengambil keputusan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Harapannya pelayanan transportasi umum khususnya bus AKAP meningkat. Peningkatan pelayanan transportasi ialah hal mutlak yang harus segera dilakukan disamping penekanan jumlah kendaraan pribadi. Dengan terjaminnya pelayanan transportasi yang aman dan nyaman akan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum dan dengan sendirinya dapat menekan penggunaan kendaraan pribadi. Disamping itu diperlukan adanya kesadaran masyarakat itu sendiri untuk ikut merawat dan menjaga saranadan prasarana trasnportasi umum yang telah disediakan oleh pemerintah maupun pihak swasta. Ini demi kebaikan pemangku kepentingan di dunia transportasi.


3. KECELAKAAN ANGKUTAN UMUM
Kecelakaan adalah dimana 2 kendaraan atau lebih saling bertabrakan dan meninggalkan kerugian baik material atau psikis . dan beberapa pecan terakhir ini di media cetak maupun elektronik sering sekali kita jumpai berita tentang kecelakaan angkutan umum yang celakanya kecelakaan tersebut hampir selalu memakan korban jiwa.apalagi kita mendengar masih panasnya maslah tentang taxi online .Sangat ironis memang, angkutan umum yang seharusnya menjanjikan pelayanan jasa transportasi yang nyaman dan lebih aman malahbelakangan menjadi penyumbang terbesar dalamkasus kecelakaan.Sebuah akibat tentu saja ada sebabnya. Jika kitaamati sedikit saja bagaimana dunia pertransportasian kita, terkhusus transportasi umum darat, tentu kita dapat melihat sebuah kenyataan yang sangat mengkhawatirkan. Bagaimana tidak mengkhawatirkan, jika melihat kondisi alat angkut yang membawa beratus bahkan beribu nyawa setiap harinya kondisinya tidak layak? Celakanya, kondisi yang tidak layak tersebut masih dibarengi dengan perilaku sopir yang “ugal-ugalan” dan kondisi jalan yang buruk juga, sehingga peluang kecelakaan pun semakin tinggi. Berbicara tentang kelayakan angkutan umum, tentu perhatian kita akan mengarah pada pengujian kelayakan kendaraan umum yang di dalam pengujian tersebut akan dinyatakan apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak. Pengujian ini seharusnya menjadi wahana bagi para sopir dan atau pemilik untuk memperbaiki kekurangan yang ada pada angkutan demi member kenyamanan dan keselamatan pada penumpang. Sungguh sangat miris ketika beberapa hari yang lalu saya melihat sebuah acara yang menayangkan bagaimana beberapa sopir menyiasati tes pengujian kelayakan kendaraan dengan menyewa ban dan mengganti onderdil yang sudah tidak layak hanya pada tesuji kelayakan saja. Dan setelah itu mereka memasang kembali ban dan onderdil yang sudahtidaklayak tersebut. Harapan saya, semoga penggalakkan dan ketegasan pengujian kelayakkankendaraan yang saat ini sedang ramai terjadi bukan hanya sekadar “obat penenang sementara” bagi masyarakat yang mulai “marah” pada angkutan umum dan integritas penanggung jawab keberadaan angkutan.Banyak kecelakaan terjadi tidak hanya disebabkan oleh kurang layaknya kendaraan. Faktor manusia (humanerror) banyak berbicara di sini. Sopir adalah aktor utama yang paling bertanggung jawab atas keselamatan kendaraan. Kondisi kesehatan yang buruk, kelelahan, dan ugal-ugalan dalam berkendara telah banyak menyebabkan petaka. Lebih kompleks lagi sekarang ini alkohol dan narkoba sudah “merakyat” sehingga tidak menutup kemungkinan dan sudah banyak sopir yang ikut mengkonsumsi. Hal ini harus menjadi perhatian lebih bagipemerintah dan pemilik angkutan umum untuk menindak tegas sopir-sopir yang “nakal” seperti itu. Tindakan preventif pun sepertinya harus dilakukan pemerintah dengan memberikan penyuluhan kepada para sopir agar lebih bertanggung jawab atas keselamatan penumpang dan bersih dari miras dan narkoba.Terlepas dari kedua masalah di atas, tentu kita tidak dapat menafikan jika kondisi jalan yang buruk pun memberi andil yang cukup signifikan dalam maraknya kecelakaan yang belakangan inisering terjadi. Memang tidak bisa kita pungkiri jika cuaca seperti sekarang ini telah banyak membuat kondisi aspal jalan menjadi rusak. Jangan malah kondisi jalan yang buruk dibiarkan berlarut-larut sampai menimbulkan korban seperti yang sekarang ini terjadi.Akhirnya dapat kita simpulkan bahwa kondisi kendaraan umum yang tidak layak jalan, kelalaian pengemudi , dan kondisi jalan yang buruk adalah sebuah kombinasi sempurna untuk menjelaskan berbagai kecelakaan yang akhir-akhir ini terjadi. Dan sudah selayaknya semua pihak yang bertanggung jawab akan hal tersebut bahu-membahu bekerja sama dengan penuh kesadaran agar keselamatan dan kenyamanan dijalan raya baik bagi penumpang maupun pengguna jalan lainnya dapat tercapai..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Survei Inventarisasi Jalan Kelas MKTJ C

Dalam rangka mendapatkan pembelajaran secara nyata, kelas MKTJ   C semester I I mengadakan surve i secara langsung ke lapa...